EVI FATMAWATI
Bakal Calon Kuwu Leuwigede Pemilihan Tahun 2025
MOTTO
KERJA :
“ RUKUN
GUYUB BANGUN DESA “
VISI
KERJA :
“ L E A D E R “
PEMIMPIN
|
Lincah
Ekonomis
Agamis
Dedikatif
Efektif
Revolusiaoner |
:
:
:
:
:
: |
Responsif, gesit, dan cepat tanggap terhadap kebutuhan
dan perubahan masyarakat desa serta mampu mengelola sumber daya secara
efisien untuk mencapai tujuan pembangunan desa; Mengarahkan aktivitas, kebijakan, dan program yang
bertujuan untuk menciptakan kemakmuran, peningkatan pendapatan, dan
kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya alam dan
manusia yang optimal, berkelanjutan, dan dapat dinikmati oleh seluruh warga
desa; Menjadikan nilai-nilai agama sebagai pedoman utama
dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan
desa; Berkomitmen tinggi, pengabdian, dan tanggung jawab
untuk melayani dan memajukan desa serta kesejahteraan masyarakatnya Mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga tujuan
yang telah direncanakan tercapai dengan baik, memberikan hasil yang optimal;
dan Mampu melakukan perubahan mendasar, cepat, dan radikal
yang membawa dampak besar pada tata kelola dan kesejahteraan masyarakat desa |
MISI KERJA :
Mendengarkan dan menanggapi langsung: Segera mengenali, menindaklanjuti, dan menyelesaikan
kebutuhan serta permasalahan yang muncul di masyarakat desa.
Beradaptasi dengan cepat: Fleksibel dan proaktif dalam
mengantisipasi serta merespons perubahan-perubahan, baik yang datang dari luar
desa maupun internal desa.
Pengelolaan sumber daya yang optimal: Memanfaatkan sumber daya desa (alam,
manusia, keuangan) secara tepat guna dan tidak boros untuk mencapai tujuan
pembangunan.
Mencapai tujuan pembangunan desa: Mampu merancang, melaksanakan, dan
mengevaluasi program-program yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup dan
kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan, seperti infrastruktur,
ekonomi, dan pendidikan.
Pengambilan Keputusan Berbasis Agama: Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,
setiap keputusan yang diambil harus mempertimbangkan nilai-nilai agama.
Misalnya, dalam pengelolaan keuangan desa, transparansi dan akuntabilitas harus
dijaga sesuai dengan prinsip kejujuran dalam agama.
Pembinaan Masyarakat Berbasis Agama: Pemerintah desa dapat mengadakan kegiatan pembinaan
masyarakat yang berbasis agama, seperti pengajian, pelatihan akhlak, dan
kegiatan keagamaan lainnya. Ini bertujuan untuk memperkuat iman dan akhlak
masyarakat.
Pengembangan Desa yang Berkelanjutan: Menjadikan nilai-nilai agama sebagai pedoman
juga berarti membangun desa yang berkelanjutan, tidak hanya secara ekonomi
tetapi juga secara sosial dan lingkungan, sesuai dengan ajaran agama tentang
menjaga alam dan hidup harmonis dengan sesama.